Pemberdayaan Ekonomi
Syariah Berbasis Masjid
Oleh Dudung Abdul Rohman
(Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan
Bandung)
Abstrak
Selain sebagai pusat ibadah, Masjid pun dapat
berfungsi sebagai media pengembangan sosial keagamaan di bidang perekonomian
untuk mengangkat kesejahteraan jamaah. Misalnya di sekitar lingkungan masjid
dapat dijadikan pusat pengembangan koperasi syariah yang belakangan ini
mendapat sambutan yang positif di kalangan masyarakat. Tujuannya tiada lain
untuk memenuhi sisi spiritual dan materil jamaah guna menciptakan kesejahteraan
di dunia maupun akhirat.
Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Ibadat,
Kebudayaan, Masjid, Pemberdayaan.
A.
Pendahuluan
Keberadaan masjid menjadi fenomena tersendiri
dalam perkembangan peradaban dan kebudayaan Islam. Karena masjid dapat memenuhi
sisi spiritual masyarakat Islam. Oleh karena itu, fungsi utama masjid adalah
sebagai tempat beribadah. Di masjid umat Islam dapat melakukan
kegiatan-kegiatan shalat berjamaah, dzikir, doa, dan kegiatan-kegiatan
penyucian jiwa lainnya yang bersifat ritual keagamaan. Dalam waktu bersamaan,
masjid pun dapat berfungsi sebagai media pengembangan sosial kemasyarakatan.
Misalnya di bidang pendidikan, perekonomian, dan kesehatan. Inilah upaya-upaya
yang dilakukan oleh umat Islam untuk memfungsikan dan memakmurkan masjid
sebagaimana diperintahkan dalam ayat berikut ini:
Artinya: “Hanya yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah; maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS.
At-Taubah [9]:18).
Berdasarkan ayat ini, apabila kita ingin
senantiasa mendapat petunjuk dari Allah maka makmurkanlah masjid sebagaimana
fungsinya, yakni fungsi utamanya sebagai tempat beribadah. Oleh karena itu,
kriteria orang-orang yang memakmurkan masjid itu adalah orang yang beriman
kepada Allah SWT dan adanya Hari Akhirat, lalu mendirikan shalat, mengeluarkan
zakat, dan memiliki kemandirian serta kepercayaan diri yang kuat karena hanya
takut kepada Allah saja. Fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah ini harus
dipelihara sepanjang masa. Maka segenap umat Islam harus memiliki komitmen
untuk senantiasa memakmurkan dan memfungsikan masjid sebagaimana mestinya.
B.
Pemberdayaan Ekonomi Masjid
Dalam konteks ini, eksistensi masjid tidak bisa
dipisahkan dari kehidupan umat Islam. Maka masjid harus dikelola secara baik
dan efektif supaya dapat berfungsi secara baik. Dalam hal ini masjid
dapat berfungsi sebagai lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Sebagaimana lazimnya lembaga, tentu masjid-masjid yang tersebar itu memiliki
pengurus atau pengelola. Lembaga dalam hal ini dapat berupa organisasi, badan,
atau yayasan. Adanya lembaga ini mutlak diperlukan untuk memperkuat barisan
umat Islam dalam menyebarkan agamanya. Karena Islam ini selain sebagai agama
risalah yang bersumber dari wahyu Ilahi, juga sebagai agama dakwah yang harus
disebarluaskan ke seluruh dunia sebagai perwujudan dari Islam sebagai rahmatan
lil-‘alamin (menjadi rahmat bagi semesta alam).
Dalam kaitan dengan lembaga pengelola masjid
dikenal dengan nama Dewan Kemakmuran Masjid/Mushalla (DKM). Sedangkan yang
dimaksud organisasi kemakmuran masjid dan mushalla, seperti yang dikemukaan
Departemen Agama (1990:6), adalah “Organisasi yang dibentuk untuk
mengelola masjid atau mushalla dan melaksanakan berbagai kegiatan di dalam
masjid atau mushalla seperti pendidikan, perpustakaan, kesehatan, dan
koperasi”. Maka di antara jajaran pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
biasanya ada bidang yang secara khusus mengelola program pemberdayaan ekonomi
jamaah. Di antara program kerjanya menyelenggarakan usaha koperasi untuk
membina dan meningkatkan amal usaha dan perekonomian jamaah masjid. Di sinilah
strategisnya pengelolaaan koperasi syariah berbasis masjid. Sehingga tarap hidup
ekonomi jamaah dapat meningkat berkat keberadaan koperasi syariah. Juga
motivasi mereka untuk mengunjungi masjid menjadi berganda, yakni selain untuk
beribadah secara ritual, juga untuk mengembangkan ekonomi sebagai bekal
beribadah kepada Allah SWT.
Seperti dimaklumi, bahwa ekonomi merupakan suatu
lapangan yang sangat penting dalam kehidupan. Sebagai agama yang sempurna, maka
Islam menaruh perhatian yang sangat besar terhadap persoalan ekonomi. Jangan
sampai umat terjatuh dalam kekufuran karena terpuruknya ekonomi atau
kemiskinan. Maka dalam Islam ada syari’at zakat, infak, wakaf, dan shadaqah.
Semua ini dimaksudkan untuk membangun kepedulian antar sesama sekaligus
memberdayakan ekonomi keumatan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat
menggapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Islam sangat peduli terhadap pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Dalam beberapa riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah saw tidak suka
kepada orang-orang yang hanya duduk-duduk di masjid tanpa ikhtiar dan berusaha
mencari penghidupan. Bahkan dalam Islam ada anjuran, apabila kita sudah selesai
menunaikan ibadah shalat, maka bertebaranlah di muka bumi untuk mencari nafkah
demi kelangsungan hidup. Sehingga umat Islam benar-benar dapat mencapai
kebahagiaan di dunia maupun di akhirat dengan menjaga keseimbangan antara
memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Apabila telah
ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (QS. Al-Jumuah
[62]:10).
Masjid sebagai lembaga keumatan yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat mesti memiliki kepedulian terhadap
pemberdayaan ekonomi umat. Misalnya dengan mendirikan Koperasi Jamaah Masjid
(KOPJAMAS), Baitul Maal wal Tamwil (BMT), Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah
(KJKS), ataupun memiliki unit usaha masjid. Lembaga ekonomi masjid ini tentunya
harus dikelola secara baik dan profesional. Sehingga lembaga ini benar-benar
dapat membantu dan melayani umat dalam pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah.
Juga mesti dikembangkan kemitraan dan jaringan dengan lembaga-lembaga keuangan
syari’ah lain demi pengembangan lembaga ekonomi masjid tersebut. Dengan
demikian diharapkan masjid dapat berdaya dengan kegiatannya, bergaya dengan
tampilan fisik bangunannya, dan masyarakat selaku jamaahnya dapat sejahtera
berkat pengelolaan lembaga ekonomi masjid yang berpihak pada masyarakat
menengah dan kecil ke bawah.
C. Penutup
Betapa potensialnya keberadaan masjid-masjid yang
tersebar dan mengakar di masyarakat Muslim bila dijadikan wahana pengembangan
ekonomi kerakyatan. Selain mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan
ekonomi kerakyatan guna pemerataan kemakmuran dan pengentasan kemiskinan, juga
selaras dengan program kemesjidan yang menginginkan kesejahteraan bagi
jamaahnya baik di dunia maupun akhirat. Maka program pengembangan dan pembinaan
ekonomi syariah yang berbasis masjid menjadi program strategis untuk dijalankan.
Tentu dengan agenda perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang matang dan
berkesinambungan. Tinggal sekarang bagaimana political will (dari segi
kebijakan dan penganggaran) pemerintah dalam memanfaatkan peluang ini guna
memberdayakan ekonomi kerakyatan yang berbasis simpul-simpul keagamaan guna
mewujudkan pemerataan kesejahteraan.
Daftar Pustaka
Ayub, Moh. E. dkk., Manajemen Masjid,
Gema Insani, Jakarta, 2006.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, Jakarta, 1997.
Gazalba, Sidi, Mesjid Pusat Ibadat dan
Kebudayaan Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta, 1994.
Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islam,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Maulany dkk., Buku Pedoman DKM di Jawa Barat,
DMI Provinsi Jawa Barat, Bandung, 2004.
Rifa’i, A. Bachrun & Fakhruroji, Moch, Manajemen
Masjid: Mengoptimalkan Fungsi Sosial-Ekonomi Masjid, Benang Merah Press,
Bandung, 2005.
Rijal, Khairul, Benang Kusut Kapitalisme
(Artikel), Tribun Jabar Edisi Rabu 04 Juli 2012.
Rivai, Veithzal & Buchari, Andi, Islamic
Economic, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.