KARENA OUTSOURCING, 20 TAHUN TAK DAPAT HAK PEKERJA TETAP

KARENA OUTSOURCING, 20 TAHUN TAK DAPAT HAK PEKERJA TETAP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengabdi di suatu perusahaan selama 20 tahun rupanya tidak mengubah jabatan dan penghidupan Didik Suprijadi, pekerja pencatat meteran listrik di PT Perusahaan Listrik Negara. Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) inilah yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 Ayat 1 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Didik merasa bahwa selama masa bekerjanya di PLN terjebak dalam sistem kerja kontrak yang mengabaikan hak normatif para pekerja. Itu lantaran setiap tahun pekerja harus memperbarui sistem kontrak dan tidak menghitung masa kerja sebelumnya. Dengan ketentuan itu, Didik tidak mendapat hak-hak sebagaimana pekerja tetap, akibat dianggap sebagai pekerja baru setiap tahunnya.
“Para pekerja meteran harus dihitung masa kerja nol setiap dilakukan kontrak kerja baru, ini sama saja dengan sistem perbudakan,” kata Didik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sistem outsourcing itu inkonstitusional, di Jakarta, Selasa (17/1).
Menurut Didik, harusnya pekerja pencatat meteran listrik bukan berstatus tenaga kontrak. Dia menilai UU Ketenagakerjaan menimbulkan diskriminasi pekerja dan mengakibatkan kesenjangan sosial, terutama antara pengusaha dan pekerjanya. “Kami ini termasuk orang yang menggeluti pekerjaan stategis pada industri jasa, harusnya tidak dikontrak tanpa kejelasan seperti sekarang,” keluhnya.

Artikel Terkait



11 komentar:

Nur Susila mengatakan...

Yah. ketidak adilan saat ini sedang menyebar di negara kita. Menunjukkan bahwa pemerintahan kita yang sangat buruk.

Nur Susila (10.23.388)

uUzZz mengatakan...

sistem kontrak ntu emang gak enk, hidup g tnag oz swktu2 bs d pecat kpn ajjh, tmen saya jd slh 1 korban "kontrakan". v klu dikontraknya cuma 1 mpe 3 tahun aja sih gpp, kn ibaratnya masa percobaan, pelatihan, adaptasi. v klu udh 20 tahun msh d kontrak jg ntu kterlaluan nama'a. Qta kn jg btuh pngakuan sbg "pekerja tetap". klu tetep d kontrak, kluar ajjah mendingan. masih banyak pekerjaan yg lbh layak v kluarnya jgn sndrian, ngajak2 biar th prusahaan klabakan. :)


itu menrutQ klu km gmn??
(09.23.358)

Anonim mengatakan...

sistem kerja kontrak membuat orang yang bekerja terzholimi,,,teman saya korbanya,mw bekerja untuk mendapatkan uang untuk menyambung hidup malah disuruh membayar dahulu untuk bisa diterima bekerja.!!!
setelah dibayar,, sistem kerjanya dibuat on-off. [kerja-enggak,kerja-enggak]. dalam 1 blan hanya 2 minngu bekerja, dengan gaji yang sdikit,..

jadi semakin terjembatani antara si kaya dan si miskin...
yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin..

yuniTa.R [KPS-09.23.364]

Anonim mengatakan...

inilah dampak sistem kapitalisme! perusahaan berusaha menekan biaya dan berbagai tanggung jawab yang seharusnya dibebankan padanya,,, pekerja punya pilihan apa ?! "untung-untung ada pekerjaa" itulah yang mungkin terucap dari rakyat yang tertindas oleh bobroknya sistem !

gilank

Anonim mengatakan...

itu hanya salah satu dari sekian banyak ketidak adilan yang terjadi dinegara kita...


karimah (K&Ps 2009)

Anonim mengatakan...

Ya, sangat ironis memang.
outsourching dan masalah lain dalam ketenagakerjaan merupakan derivasi dari masalah utama mengenai pandangan upah yang adil kepada tenaga kerja sebagai factor produksi. Namun, karena sistem sekarang terjebak dalam sistem industry, sistem hidup yg berpatok pada materi, tiap orang berlomba-lomba mengejar keuntungan materi sebesar-besarnya dengan cara yang sebebas-bebasnya. Termasuk negeri ini jg terjebak pada sistem yang berpatok pada materi, sehingga segala kebijakan yang diambil hanya untuk kepentingan para kapitalis/pemilik modal.
Kebijakan pemerintah mengenai outsourching ini, jelas tidak adil. Kebijakan tersebut hanya menguntungkan para pemilik modal, dan sebaliknya sangat menyengsarakan rakyat kecil, rakyat akan terombang-ambing krn tidak memiliki pekerjaan pasti utk menopang kebutuhan hidupnya.
Terlebih penentuan upahnya didasarkan pada harga barang yang berpatok pada UMR, hal ini akan mengakibatkan kedzaliman terhadap pekerja, karena musta’jir (orang yang mempekerjakan) akan dapat seenaknya menaikkan dan menurunkan upahnya dengan alasan adanya kenaikan dan penurunan produksi.

Nita Kurnia Ambarwati
(10.23.392)

Pebisnis mengatakan...

ya, miris memang.!
setuju banget"inilah dampak sistem kapitalisme! perusahaan berusaha menekan biaya dan berbagai tanggung jawab yang seharusnya dibebankan padanya,,, pekerja punya pilihan apa ?! "untung-untung ada pekerjaa" itulah yang mungkin terucap dari rakyat yang tertindas oleh bobroknya sistem !"

ayoo, back to bisnis islami.
sebagai sharing, kunjungi http://pebisnismuslim.com

:)

Anonim mengatakan...

Nama : Rutin
NIM : 09.23.360
PRODI: KPS


Yah....inilah biang Kapitalisme. kapitalisme membuat ketidakadilan semakin berani meindas dan memperbudak rakyat. Hancurkan Kapitalisme!!!!!!

Anonim mengatakan...

Nama : Ika Mutiya
NIM : 10.23.403
prodi: KPS

Sistem ni bner2 dzolim...dman peran pemerintah?????????

Anonim mengatakan...

NURJANAH SIREGAR
09.23.353

KITA KETAHUI SENDIRI BAHWASANYA NEGARA KITA ITU BUKAN NEGARA ISLAM , JADI MEREKA PARA PENGUASA BERTINDAK SEMENA-MENA TERHADAP RAKYATNYA.

Anonim mengatakan...

Sumber Daya Manusia adalah faktor produksi yang paling penting dalam menjalankan operasinl perusahaan, apabila terus-terusan diberlakukan tidak adil seperti itu, maka justru akan merugikan perusahaan.
oleh karena itu manajemen perusahaan harus mengevaluasi kembali seluruh hal yang terkait dengan jalannya suatu bisnis.
dalam etika bisnis islam, hal diatas saharusnya tidak terjadi. so, kembali ke aturan islam saja pren...


Siti Malikatul Wakhidah
09.22.154 (MS)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | WordPress Themes Review