PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP BANK SYARIAH


PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PERBANKAN SYARIAH
Hery Sasono*)

           
Nada sinisme masih sering terdengar sebagian besar umat Islam terhadap perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, misalnya perbedaan bank syariah dengan bank konvensional hanya kosa kata belaka yaitu “bunga “ diganti dengan “bagi hasil”.  Umumnya orang hanya tahu bahwa bank syariah adalah bank tanpa bunga dan tidak tahu sama sekali mengenai mekanisme “bagi hasil” sehingga sering bertanya-tanya kalau menabung di bank syariah dan tidak mendapatkan bunga lalu saya mendapat apa?. Disisi lain  menurut persepsi mereka yang namanya bagi hasil pasti nilainya lebih kecil dari bunga bank.
            Sementara  bank syariah dengan sistim bagi hasil tidak memberikan kepastian pendapatan sebagaimana bunga bank konvensional memberikan kepastian pendapatan. Sedang menurut sebagian pedagang yang membutuhkan pinjaman, menyatakan kredit di bank syariah prosesnya rumit dan berbelit-belit. Bank syariah juga masih dipandang sebagai lembaga sosial seperti menyalurkan zakat dan memberikan uang tanpa perlu mengembalikan.
            Ada pula yang berpendapat suku bunga di bank konvensinal bukan riba selama tidak melebihi tingkat inflasi sekitar 10% seperti sekarang ini, sehingga suku bunga bank 10% atau kurang dari 10% berarti bukan riba. Bunga itu  hanya penggantian terhadap nilai uang yang turun dari akibat inflasi tadi?. Argumentasi ini menjadi alasan mengapa lebih memilih bank konvensional.
            Suara sumbangpun masih sering terdengar dari sebagian umat Islam dengan menyebut bank syariah hanya mengeksploitir rasa sentiment keagamaan saja. Tak dipungkiri diterapkannya konsep bank syariah di Indonesia mengundang nada sinis dikalangan umat Islam sendiri. Sebagai pendatang baru di blantika perbankan, konsep bank syariah menghadapi situasi sulit, umat Islam yang awam dengan budaya perbankan dan masyarakat  yang hidup dalam cengkeraman ekonomi kapitalis sejak ratusan abad.
            Kesalah pahaman terhadap perbankan syariah dan lembaga Keuangan syariah lainnya menunjukkan belum meratanya sosialisasi informasi perbankan syariah dan lembaga Keuangan Syariah lainnya. Banyak masyarakat yang belum memahami secara benar apa itu lembaga Keuangan syariah, system yang dipakai, jenis produknya, serta apa keunggulan lembaga keuangan syariah bila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.
            Fakta lain yang ikut membentuk persepsi masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah, yaitu komunikasi atau promosi yang dilakukan lembaga keuangan syariah kurang maksimal. Padahal promosi  sangat efektif untuk sosialisasi, membentuk image dan merubah  perilaku masyarakat menuju  system keuangan syariah. Banyak faktor penyebab Lembaga Keuangan Syariah kurang berpromosi dalam rangka meningkatkan penjualan diantaranya  anggaran promosi yang relative masih kecil, bila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Disamping keterbatasan lain seperti  SDM Lembaga Keuangan syariah.
 Hal ini menjadi tantangan Perbankan syariah dan Lembaga Keuangan syariah lainnya, namun juga ujian bagi umat Islam secara keseluruhan mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) , ormas-ormas Islam, Parpol Islam, para akademisi, cendekiawan muslim serta seluruh komponen umat Islam yang mempunyai komitmen terhadap perkembangan ekonomi syariah untuk mensosialisasikan secara  merata agar masyarakat sadar dan memahami secara benar terhadap Perbankan Syariah dan  Lembaga Keuangan Syariah lainnya. Ini merupakan kerja besar yang memerlukan waktu, kebersamaan dan sinergi , usaha serius serta dana yang tidak sedikit .

BEBERAPA PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

Dalam beberapa hal, bank konvensional memiliki persamaan dengan bank syariah, terutama sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum mengajukan pembiayaan. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan itu misalnya menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

Akad dan Aspek Legalitas
            Dalam syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi, karena akad berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan /perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi lain bila  perjanjian memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah. 

Struktur Organisasi dan Dewan Pengawas Syariah
            Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
            Dewan Pengawas syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
            Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syariah. Dewan Pengawas Syariah juga harus meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk  diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

Bisnis Usaha Yang dibiayai
Orientasi bisnis Bank Syariah selain mencari profit juga berusaha mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Sementara orientasi bisnis bank konvensional hanya sekedar mencari keuntungan  duniawi semata..
            Dalam bank syariah, bisnis yang dilaksanakan tidak boleh melanggar syariah. Bank Syariah tidak mungkin menghimpun dana serta membiayai usaha yang mengandung Maghrib (Maisir, Ghoror dan Riba). Sehingga perbankan syariah membiayai:
  1. Obyek pembiayaan harus halal tak boleh mengandung Unsur Haram
  2. Proyek tak boleh menimbulkan kemudharatan pada masyarakat
  3. Proyek tak boleh berkaitan dengan mesum/asusila,
  4. Proyek tak boleh berkaitan dengan perjudian
  5. Usaha tak boleh berkaitan dengan industri senjata illegal, berkaitan dengan pembunuh masal
  6. Proyek tak boleh merugikan syiar Islam baik langsung maupun tak langsung.
 Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
            Suasana kerja dan lingkungan kerja harus Islami, misalnya cara kerja tingkah laku karyawan merupakan cerminan lembaga keuangan syariah yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak boleh ada aurat yang terbuka dan tingkah laku yang kasar, akhlaq selalu terjaga. Menciptakan budaya kerja Islami yang becirikan antara lain sifat amanah, shidiq, skill full dan professional (fathonah), dan mampu bekerja secara team work  dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula Reward dan Punishment dijalankan secara adil sesuai dengan prinsip syariah.

*)Hery Sasono, Dosen STEI HAMFARA Yogyakarta, Konsultan Pemberdayaan  UMKM dan Sektor Riil.

Artikel Terkait



8 komentar:

Anonim mengatakan...

apakah saat ini ada BUS yg apliksainya sesuai dengan syari'ah compliance ????

trus apa gunanya DPS, toh faktanya DPS g' terjun langsung dalam aplikasi pembiayaan" yg dilakukan oleh beberapa BUS ???
masih banyak BUS yg pembiayaannya g' sesuai hukum syara' ????

trus nisbah bagi hasil masih banyak perhitungannya menggunakan rumus bunga dari bank konvensional. .

trus lau BUS cabang ingin menerapkan pembiayaan sesuai syari'ah, sedangkan BUS Pusat masih mencangkok sistem bank konvensional gimana ????

(Yaenur ikhsanudin 07.22.048)

Anonim mengatakan...

Fakta di kampung sy, Luwuk, Sulawesi Tengah :
Pelayanan yang kurang maksimal dlm bank syariah menjadi salah satu penyebab masyarakat masih enggan untuk memilih bank syariah, sehingga mereka terpaksa lebih memilih bank konvensional.. Bukan hanya masyarakat awam, bahkan orang yg faham pun ikut-ikutan, dengan alasan "pelayanannya kurang memuaskan".
Hal sperti ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi bank-bank syariah yang ada,.

Ahmad Muhsinin (09.22.136)

Anonim mengatakan...

memang yang bapak kemukakan benar, karna pemahaman masyarakat tentang bank masih sangat mengakar erat dengan bank konvensional, yang mereka hanya tau pergi ke bank untuk menabung dan mengharapkan bunga agar uang yang ditabung bertambah tambah harus bersusah payah dan tujuan yang lainnya yaitu pinjam uang ke bank. sehingga dari sana bank syariah mengalami kendala untuk menjelaskan tentang bank syariah tersebut yang bagi masyarakat rasakan masih terasa asing apalagi oleh masyarakat awam. menurut pendapat saya bank syariah harus membongkar dari dasar pemahaman masyarakat tentang bank yang mereka pahami saat ini sehingga jika pemahaman tentang bank syariah telah masyarakat ketahui maka untuk langkah selanjutnya bank syariah akan lebih mudah mengaplikasikan prakteknya di masyarakat dan untuk bank syariah sendiri harus selalu melakukan pembenahan yang benar-benar mengacu pada syariah. dan terakhir bank syariah juga harus lebih memberikan edukasi kepada masyarakat bukan hanya sekedar persamaan dan perbedaan bank syariah dan bank konvensional saja tapi harus lebih dari itu serta edukasi yang diberikan jangan hanya yang bersifat untuk menarik keuntungan saja tapi harus benar-benar pondasi pemahaman yang paling mendasar sebagai seorang muslim dalam mengatur keuangan, berinvestasi, dan kegiatan muamalah lainnya, memang semua itu membutuhkan proses yang lama untuk menjalankan ini semua dan dibutuhkan peran dari berbagai pihak.
(Miryo Dirgantara. 09.23.330)

Johan el-Fatih mengatakan...

Kecelakaan Besar bagi umat Muslim adalah ketika perkataan tidak selaras dengan perbuatan, seperti ancaman Alloh dalam Surah Ash Shof ayat 2-3. begitupun ketika konsep Islam yang sangat indah, tidak diimbangi dengan praktek yang luhur pula seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah. maka sangatlah wajar persepsi masyarakat yang "miring" terhadap perbankan Syari'ah jika konsep syari'ah yang luhur tidak disertai dengan praktek nyata yang benar....


Agus yohana (10.22.169)

Anonim mengatakan...

ooo masyaallah ternyata begitu ya pak thanks infonya
yomy: 12.22.255

Anonim mengatakan...

Maaf pak, kalau tidak salah, perbedaan yang bapak sampaikan itu ada di buku pak Syafi'i Antonio kan ya.. Mohon sertakan referensi pak,, supaya amanah ilmiahnya lebih terjaga dan pembaca bisa merujuk ke referensi awal. syukron :-)

Ilmu Ekonomi Islam mengatakan...

Kesalahpahaman masyarakt terhadap bank syariah ini dalam penilaian saya secara pribadi karena sosialisasi perbankan syariah yang belum maksimal, dan dukungan dari para pemegang kekuasaan serta toko-toko yang disegani dalam masyarakat yang kurang, misalnya para Ustadz, dan toko-toko masyarakat lainnya...
Dan ini menjadi bagian dari tanggung jwab kita semua yang sudah punya pemahaman mengenai ekonomi syariah...
Selain hal di atas memang hingga dewasa ini belum cukup didukung oleh SDM yang berkompeten...

Sekalian numpang admin: Bagi teman-teman yang mw dapatkan ilmu ekonomi syariah lainnya bisa jg kunjungi: http://jasrifirdaus.blogspot.com

Anonim mengatakan...

menurut saya, presepsi yang salah di kalangan masyarakat khususnya masyarakat yang masih awam tentang bank itu karena mereka hanya mengambil kesimpulan dari satu titik yaitu praktikal yang ada d bank syariah. jadi selain kita berkomitmen untuk mensosialisasikan tentang bank syariah, kita sebagai orang yang paham tentang sistem bank syarah dan sebagai penggeraknya mengintropeksi ke dalam apa yang salah. mengapa kebanyakan orang muslim di luar sana lebih memilih bank konvensional daripada bank syariah padahal kita tahu sistem ekonomi syariah yang di aplikasikan di negara minoritas muslim justru dapat memperbaiki keuangan negaranya. Lalu bagaimana dengan negara yang mayoritas muslim terutaama Indonesia?

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | WordPress Themes Review