KERJA HALAL LEBIH BAIK DARI MEMINTA-MINTA

MATA  PENCAHARIAN YANG HALAL  (BAGIAN 2)

Islam, melalui tauladan Rasulullah SAW dan khalifah yang selalu terjaga-tindakannya, menunjukkan betapa pentingnya arti perdagangan atau bisnis. Abu Bakar RA, menjalankan usaha perdagangan pakaian, Umar RA memiliki bisnis perdagangan jagung, dan Utsman RA juga memiliki usaha perdagangan pakaian. Kaum Anshar yang mengikuti Rasulullah SAW (semoga rahmat terlimpah kepadanya) menjalankan usaha pertanian. Sebenarnya, kecuali untuk perdagangan yang telah dilarang (lihat dibawah dan sumber-sumber lain seperti al Qardhawi), Islam secara aktif mendorong kaum Muslim untuk melakukan bisnis dan perdagangan:

Rasulullah SAW (semoga rahmat terlimpah kepadanya) ditanya mengenai apakah mata pencaharian yang paling baik, dan menjawab,”pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap transaksi bisnis yang disepakati”.( Rafi’ ibn Khdij, Mishkat al Masabih, hadis no 2783.)

            Mencari uang melalui perdagangan apapun yang halal sangat dianjurkan ketimbang mengemis. Prinsip ini ditekankan dalam hadis dibawah ini:

            Seorang laki-laki Anshar datang kepada Rasulullah SAW dan mengemis-ngemis kepadanya. Rasulullah SAW bertanya, ”Apakah kamu tidak memiliki apapun dirumahmu?” Laki-laki Anshar itu menjawab, :”Ya, kami hanya punya sepasang pakaian, sepotong yang kami pakai, dan sepotong lagi sedang kami jemur di atas tanah dan sebuah mengkuk kayu untuk minum air”.
Rasulullah SAW berkata, ”Berikan barang-barang itu kepadaku”. Laki-laki itu kemudian memberikan kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW berkara,”Siapa yang mau membeli barang-barang ini?”. Seorang laki-laki berkata,”Saya mau membelinya seharga satu dirham”. Rasulullah SAW berkata dua sampai tiga kali, ”Siapa yang mau menawar lebih tinggi dari satu dirham?”. Seorang laki-laki berkata,”Saya mau membelinya dua dirham.”
Rasulullah SAW memberikan  barang-barang tersebut kepadanya dan mengambil uang dua dirham darinya dan memberikannya kepada laki-laki Anshar, sambil berkata,”Belilah makanan dengan uang satu dirham, dan berikanlah kepada keluargamu, dan belilah sebuah kapak serta berikanlah kepadaku”. Ia kemudian memberikannya kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW (semoga rahmat terlimpah kepadanya) menerimanya dan berkata,”Pergilah, kumpulkan kayu bakar dan juallah, dan jangan sampai aku melihatmu sampai dua mimggu yang akan datang”. Laki-laki itu kemudian pergi dan mengumpulkan kayu bakar dan menjualnya. Setelah ia mengumpulkan uang sepuluh dirham, ia darang kembali kepada Rasulullah SAW dan membeli pakaian dan makanan bersama yang lain.
Rasulullah SAW (semoga rahmat terlimpah kepadanya) kemudian berkata,”ini lebih baik bagimu dari pada harus mengemis-ngemis karena itu akan menjadi noda di wajahmu dihari pembalasan. Mengemis hanya dibenarkan bagi tiga golongan: orang-orang yang berada dalam kondisi kemiskinan yang parah, orang-orang yang terbelit utang sangat serius, atau orang-orang yang berjanji untuk melunasi kewajibannya namun kesulitan untuk membayarnya”. (Anas bin Malik, Abu Dawud, hadis no1637)

Artikel Terkait



0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | WordPress Themes Review